Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menyelidiki laporan yang dilayangkan oleh suami Dewi Perssik, Aang Angga terhadap petugas TransJakarta, Harry Maulana.
Aang membuat laporan yang menuding Harry yang bertugas sebagai penjaga portal jalur Transjakarta, telah melakukan fitnah terhadap dirinya. Laporan ini terkait kejadian adu mulut karena Harry tidak mengizinkan mobil sedan Jaguar bernomor polisi B 12 DP yang ditumpangi Aang dan Dewi melewati jalur tersebut.
"Nanti kami akan mengonfirmasi terkait keterangan saksi yang ada di sana, kami cek dan kroscek keterangan saksi, barang bukti lalu keterangan korban," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/12).
Keterangan yang dibutuhkan itu, kata Argo, berkaitan dengan adakah orang yang sakit atau tidak dalam kendaraan yang ditumpangi Aang dan Dewi. Selain itu penyelidikan juga untuk mengetahui soal pengawalan polisi yang diklaim oleh pihak Dewi. Sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan informasi soal pengawalan tersebut.
"Nanti kami konfirmasi semuanya, benar bahwa asistennya sakit atau enggak, asistennya siapa, sakit apa, penyidik akan mencari. Kami tidak dapatkan informasi (pengawalan) itu tapi silakan saja sampaikan siapa nama polisinya, pangkatnya apa," tuturnya.
Argo menjelaskan jika pengawalan dapat diberikan kepada orang sakit. Saat pengawalan dilakukan karena membawa orang sakit maka mobil atau kendaraan tersebut diperbolehkan untuk memasuki jalur busway.
"Semua ada SOP misalnya berkaitan dengan pengawalan, di tol boleh, jalur provinsi boleh, kabupaten pun boleh ada pengawalan. Dalam kondisi polisi ini membawa orang sakit parah betul (boleh masuk jalur busway) atau saat kebakaran, kebanjiran, tidak masalah," tuturnya.
Cekcok mulut yang terjadi antara Dewi dan petugas Transjakarta berujung pada saling lapor ke polisi. Harry sebelumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan Harry diterima Polda Metro Jaya dengan LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 2 Desember. Terlapor yang berstatus lidik itu pun diduga melanggar pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP dan Pasal 315 KUHP.
Selang beberapa hari kemudian, suami Dewi, Aang melapor balik Harry ke Polda Metro Jaya dengan tudingan fitnah. (osc) Sumber:CNN.Indonesia
Polisi Selidiki Kebenaran Asisten Dewi Perssik Sakit
Reviewed by sukandar se.1
on
07.20
Rating:
Tidak ada komentar: