Diduga Petugas Polsek Dumai Barat Arogansi Dalam Menangani Perkara



Permasalahan jual beli beli tanah di Kel.Pelintung oleh (RW) seorang ibu paruh baya warga Kel.Purnama berujung ke Polisi Sektor Polsek Dumai Barat, permasalahan ini berawal dahulunya (RW) mendapat kuasa untuk menjual tanah dari (JP).

Setelah ibu (RW) mendapat kuasa dari (JP) maka (RW) pun menjual tanah tersebut kepada (SG) yang merupakan warga Dumai sekitar pada April Tahun 2016 dengan surat Segel.

Setelah terjadi jual beli, lebih kurang setahun yang lalu oleh ibu (RW), tanpa sepengetahuan (RW) bahwa (JP) sipemilik tanah yang mengkuasakan kepada (RW) menjual lagi tanah tersebut kepada orang lain.

Setelah terjadi tanah yang sama dijual kembali oleh (JP), maka (SG) pun diduga merasa tertipu oleh (RW), maka (SG) pun melaporkan permasalahan ini kepada Sektor Polsek Dumai Barat pada 26 Oktober 2017.

Sehingga berselang beberapa hari pada tgl 30 Oktober 2017 (RW) pun dijemput oleh personil Polsek Dumai Barat di kediaman rumahnya, dan pada waktu itu (RW) pun langsung di bawa ke Mapolsek Dumai Barat.

Dari keterangan (RW), bahwa dirinya saat itu meminta jangka waktu kepada (SG) untuk mengembalikan uangnya pada Desember 2017, namun (SG) tidak mau dengan jangka waktu yang dimintanya. Disitulah (RW) diduga dipaksa oleh Penyidik dan Kapolsek. Dan saat itu juga diduga Kapolsek Dumai Barat menegluarkan kata-kata kasar serta diduga mengancam (RW) akan ditangkap dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanannya.

"Waktu itu (SG) melalui Kapolsek serta Penyidik meminta jaminan surat tanah dan rumah yang saya tempati sebagai gantinya, agar saya tidak ditahan. Disebabkan saya merasa ditekan dan saya takut, akhirnya saya berikan surat tanah dan rumah saya tersebut sebagai jaminan tanpa ada tanda terima dari pihak Polsek Dumai Barat maupun (SG)," imbuhnya.

Lanjut (RW),"Setelah menurut saya permasalahan ini ada indikasi keganjilan, maka sayapun menunjuk Hotland Thomas Sianturi, SH dan Partners selaku Kuasa Hukum saya untuk mendampingi saya dalam perkara ini," pungkas (RW).

Disamping itu Hotland Thomas Sianturi,SH selaku Kuasa Hukum (RW) menyatakan bahwa perkara yang ditangani Sektor Polsek Dumai Barat terindikasi ada keganjilan.

"Menurut saya dalam proses pemanggilan saksi yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Dumai Barat semestinya berdasarkan KUHAP pasal 112 dan 113 serta Perkap No.14 tahun 2012 tentang managemen penyidikan tindak pidana pemanggilan dilakukan secara tertulis. Sedangkan pada tgl 30 Oktober klien saya di jemput secara tidak resmi dan tidak tertulis," ungkap Hotland.

"Disamping itu menurut saya, penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Dumai Barat terhadap surat tanah dan bangunan klien saya tidak sesuai prosedur, sesuai dengan pasal 38 KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat." imbuh Hotland.

Lanjut Hotland menjelaskan," Kemudian masalah penyitaan tersebut bukanlah menjadi objek perkara, semestinya yang disita oleh penyidik adalah objek perkara guna pengembangan penyidikan kepolisian, bukan objek yang sama sekali tidak ada kaitannya, dan anehnya, tanah yang menjadi objek perkara berada di Kel.Pelintung, kok yang menangani perkaranya Sektor Polsek Dumai Barat," tegas Hotland . Dikutip dari :erariau.penanggung jawab:roni.s


Diduga Petugas Polsek Dumai Barat Arogansi Dalam Menangani Perkara Diduga Petugas Polsek Dumai Barat Arogansi Dalam Menangani Perkara Reviewed by sukandar se.1 on 13.38 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.